Berita Terkini

Bekali Timsel Mulai Regulasi Hingga Tes Kesehatan

Jakarta, kpu.go.id - Usai dilantik, tidak sampai beberapa jam kemudian ke-35 anggota tim seleksi langsung mendapat pembekalan dari ketua dan anggota KPU RI. 

Mereka yang akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU 2019-2024 untuk Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi (Sumatera Utara), Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kab Halmahera Tengah, Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula (Maluku Utara/3 timsel) serta Kabupaten Paniai (Papua) diharapkan dapat lebih menguasai aturan teknis seleksi yang tertuang didalam Peraturan KPU (PKPU). 

"Apalagi ada beberapa aturan yang kami tambahkan, sempurnakan. Nanti akan dijelaskan oleh anggota KPU RI lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman memulai sambutan. 

Pada sesi paparan materi sendiri, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik memang mengabarkan secara rinci berbagai aturan yang perlu dipahami oleh para anggota timsel. Perempuan asal Sumatera Utara itu juga mengingatkan hal-hal yang perlu dihindari oleh timsel guna mengantisipasi terjadinya sengketa hasil seleksi. 

Evi pada kesempatan itu juga mengingatkan timsel terkait bobot penilaian peserta tes dan prosedur CAT yang hasilnya harus disampaikan usai peserta mengikuti ujian. 

Anggota KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan paparan sebelumnya dengan menjelaskan lebih tata kerja yang harus diperhatikan oleh para timsel. Dia juga berharap agar timsel bisa menjaga integritas selama bertugas dan tidak terpengaruh dengan tekanan dan titipan dari siapapun. 

Dikesempatan berikutnya diberikan penjelasan terkait tata cara atau prosedur ujian melalui sistem CAT oleh Tenaga Ahli Biro SDM Kurniawan Lutfi serta penjelasan mengenai tes kesehatan oleh dr Maya Setyawati dari Klinik Pratama KPU. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 793 kali